Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditangkap karena dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan Tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (30/3/2022).