Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polri dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rudi mengatakan hingga saat ini Febrie juga belum dilakukan penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor untuk dipelajari lebih lanjut. Saat ditanya apakah Febrie telah ditahan atau masih berada di rumah dinasnya, dia menjawab singkat
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga mengaku belum mengetahui posisi terkini Febrie, serta apakah yang bersangkutan masih menempati rumah dinas.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya.
Terkait Kejaksaan akan memberikan pengawalan terhadap Febrie setelah penetapan tersangka, Rudi kembali menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.
"Saya belum ada informasi itu," ujar dia.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Berkas penyidikan, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus untuk memimpin Korps Adhyaksa Bidang Pidana Khusus selama masa transisi.
