Jakarta, IDN Times - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa secara bersama-sama advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp350 miliar. Merespons dakwaan, Febrie dan tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.
"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Terdakwa lainnya juga akan melakukan perlawanan. Rencananya sidang perlawanan akan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
