Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Cuci Uang Rp350 Miliar Lewat 29 Perusahaan

5 min read
Febrie Adriansyah Cuci Uang Rp350 Miliar Lewat 29 Perusahaan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin menjalani persidangan dugaan pemerasan serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa mencuci uang Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang 2020-2026.
  • Jaksa menyebut Febrie menerima uang, saham, tanah, dan bangunan dari pihak terkait perkara korupsi yang ditanganinya melalui dua kantor hukum bersama sejumlah pihak.
  • Dana diduga disamarkan lewat rekening, aset, valuta asing, emas, yayasan, serta pendirian atau pengambilalihan 29 perusahaan di berbagai sektor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp346 miliar dan 440 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp350 miliar. Dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pada 2020, Febrie yang masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Lalu, mereka juga mendirikan kantor hukum lagi pada 2022 saat Febrie menjabat Jampidsus.

Jaksa mengatakan, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung. Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Jika ditotal, uang yang diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Jaksa mengatakan Febrie kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan 440.990 dolar AS (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujarnya.

Jaksa mengatakan uang itu disamarkan dengan cara menempatkannya di berbagai rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas. Selain itu, Jaksa menyebut Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan, mengambil alih, serta mendirikan yayasan untuk melakukan pencucian uang.

Berikut daftar perusahaannya:

- Febrie melalui Don Ritto membeli restoran PT Gontran Cherrier dan mengubah namanya menjadi Cafe De'Clan di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara pada 2020

- Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan perusahaan penukaran uang PT Kantor Omzet Indonesia di Cipete, Jakarta Selatan

- Mendirikan perusahaan holding PT Hutama Indo Tara yang bergerak di perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, serta produk TBDI di SCBD

- PT Cipta Sinar Benderang pada 2023 yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Fatmawati Jakarta Selatan

- PT Borneo Surya Persada pada 2023 bergerak

di bidang pertanian, pertambangan batubara dan usaha lainnya di Lot 28 SCBD Jakarta

- PT Borneo Green Prima pada 2023 yang bergerak di bidang pertanian dan pertambangan di Lot 28 SCBD

- PT Celebes Mega Nikel pada September 2023

yang bergerak di bidang perdagangan yang di Fatmawati Jakarta Selatan

- PT Kresna Pusaka Energi pada 2023 yang bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya di Lot 28 SCBD

- PT Prima Niaga Inti Selaras pada 2024 yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan yang beralamat di SCBD

- PT Parwita Permata Mulia pada 2026 yang bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana di Lot 28 SCBD

- Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad pada 2024 dengan pengelola sekaligus bendahara Nurman Herin

- PT Don Man Day pada 2022 yang bergerak di usaha konstruksi, perdagangan, penyewaan, dan angkutan di Jambi

- PT Clan Anak Lanang pada 2022 yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan instalasi yang di Lot 28 SCBD;

- PT Berkah Melimpah Selamanyayang bergerak di bidang usaha aktivitas holding dan penasihat investasi berbentuk Perusahaan di Cikupa, Tangerang, Banten

- PT Duta Kreasi Investama yang bergerak di bidang usaha penasihat Investasi berbentuk perusahaan di Cikupa, Tangerang, Banten

- PT Hijau Gunung Kerinci yang bergerak di bidang usaha Kontruksi bangunan sipil, jembatan, jalan layang di Cipete, Jakarta Selatan

- PT Multi Teknik Konsulindo yang bergerak di bidang usaha aktivitas arsitektur di Lot 28

SCBD Jakarta

- PT Declan Informatika Semesta di bidang usaha Industri perlengkapan komunikasi dan komputer di Cipete Jakarta Selatan

- PT Cipta Bulungan Selaras yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar logam dan bahan kontruksi di Fatmawati Jakarta Selatan

- PT Simpul Bhakti Lestari yang bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan pembiayaan di Bandung, Jawa Barat

- PT Panutan Pratama Adiwibawa yang bergerak di bidang budidaya ayam ras petelur, konstruksi

gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya di Soho Capital Jakarta Barat

- PT Indosentosa Agro Makmur di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

- PT Baramega Mining Resource yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan manajemen dana lainnya di Senopati Jakarta Selatan

- PT Bahana Baruna Daksa yang bergerak di bidang usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus di The CEO Building Jakarta Selatan

- PT Telanai Swarna Dhipa di Cipete Jakarta Selatan

- PT Rivantama Bintang Muda yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan perdagangan Nikel di Kota Makassar Sulawesi Selatan

- PT Hikmat Abadi IInvestama yang bergerak di bidang usaha Konsultansi bidang jasa dan Manajemen di Citra Garden City Jakarta Barat

- PT Tribakti Inspektama di bidang usaha jasa

sertifikasi dan laboratorium di Jakarta Utara

- PT Dwa Karya Bulungan yang bergerak di bidang perdagangan besar yang beralamat di Fatmawati Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More