Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman. Taufik ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (20/5/2026) karena diduga melakukan pungutan liar.
"Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif untuk mendukung penegakan hukum yang obyektif dan transparan," ujar kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, ketika dihubungi pada Selasa (26/5/2026).
Shamy mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan administratif terhadap Taufik dan lima pegawai lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata dia.
Meski Taufik sudah berstatus tersangka, tetapi Kementerian ATR tetap memberikan pendampingan hukum. Shamy mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari hak administrasi ASN.
