Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Kasranto secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram

“Manjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranto dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di