Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, membantah narasi tentang pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024 dibuat untuk loloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 aturan tersebut, bahwa syarat bukti kelulusan dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Ayat tersebut berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Hasyim mengatakan, tudingan pasal tersebut tidak pernah dibahas bersama Komisi II DPR perlu dibantah dan diklarifikasi kebenarannya. Hal ini sekaligus menepis pernyataan Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyebut pasal tersebut tidak pernah dibahas KPU dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja.
"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dg tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
