Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PKB: Belum Ada Keputusan Apapun soal Pansus Gibran

2 min read
PKB: Belum Ada Keputusan Apapun soal Pansus Gibran
Wakil Ketua Harian DPP PKB Gielbran Muhammad Noor (IDN Times/Aryodamar)
  • PKB belum mengambil sikap resmi terkait wacana Pansus dan polemik ijazah Gibran.

  • PKB menyatakan akan terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.

  • MK tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah yang dipersoalkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, belum mengambil sikap resmi terkait polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, termasuk wacana pemakzulan. Sebab, partai pimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini masih mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Adapun untuk soal Pansus dan soal permasalahan ijazah, belum ada sikap resmi dari partai," ujar Wakil Ketua Harian DPP PKB Gielbran Muhammad Noor di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2027).

"Tapi pada poin utamanya adalah PKB akan terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga selesainya," lanjut Gielbran.

  1. 1. PKB berkomitmen dukung Prabowo-Gibran

    IMG-20261010-WA0009.jpg
    Muhammad Khozin (IDN Times/Aryodamar)

    Senada, anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menegaskan partainya berkomitmen mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029. Sebab, PKB berkepentingan memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

    "Sampai dengan 2029 pemerintahan Prabowo-Gibran ini harus berjalan secara sukses, berjalan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan melalui janji politik dan Asta Citanya," ujarnya di lokasi yang sama.

  2. 2. Pemakzulan Gibran akan dijawab oleh waktu

    IMG-20261010-WA0014.jpg
    Muhammad Khozin (IDN Times/Aryodamar)

    Meski begitu, Khozin tak bisa memastikan apakah jalan pemakzulan Gibran akan ditempuh. Menurutnya, hal itu akan dijawab seiring berjalannya waktu.

    "Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab," katanya.

  3. 3. MK tak diskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski tak temukan bukti ijazah

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI. (Youtube/Sekretarian Kabinet)
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI. (Youtube/Sekretarian Kabinet)

    Diketahui, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).

    MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) atas gugatan tersebut. Namun, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA atau sederajat. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa catatan kehadiran (certificate of attendance).

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More