Tak Mau Komentar, Yusril Serahkan Polemik Ijazah Gibran ke MK dan PTUN

Yusril Ihza Mahendra memilih tidak mengomentari polemik ijazah Gibran karena posisinya sebagai anggota kabinet.
Yusril menyerahkan persoalan tersebut kepada putusan MK dan PTUN yang sedang menangani perkara terkait.
MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan polemik tentang ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengaku tidak mau memberikan penilaian terhadap perkembangan hukum yang sedang berjalan.
“Jadi, kami menyerahkan semua ini kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan juga dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang dalam proses sekarang,” kata dia di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
1. Enggan berkomentar

Konferensi pers Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril enggan mengomentari putusan MK tersebut . Dia beralasan, posisinya sebagai anggota kabinet membuatnya tidak tepat memberikan penilaian terhadap persoalan yang menyangkut atasannya
"Ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri, walaupun selama ini belajar hukum tata negara, merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” kata Yusril.
2. Yusril ingatkan posisi wapres sebagai atasan menteri

Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit) Yusril mengatakan, kedudukannya di kabinet menjadi alasan untuk tidak ikut berkomentar mengenai polemik ijazah Gibran. Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan atasan para menteri dalam pemerintahan.
“Saya ini anggota kabinet, beliau ini juga anggota kabinet. Bagaimanapun, Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” ujar dia.
3. Tak komentari wacana pemakzulan

Momen pimpinan DPRD Kota Sukabumi turunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya (IDN Times/Istimewa) Yusril juga enggan menanggapi berbagai penafsiran atas putusan MK, termasuk sikap beberapa pimpinan DPRD Sukabumi yang menurunkan foto Gibran dan wacana sejumlah anggota DPR untuk menempuh langkah pemakzulan. Yusril mengatakan, pihaknya patuh mengikuti arahan Presiden.
“Jadi, kami patuh kepada arahan Presiden, apa yang kami harus lakukan. Tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua,” kata dia.



















