Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin (6/1/2024). Dia mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik KPK.
Wahyu dipanggil dalam kapabilitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberi hadiah atau janji pada Wahyu Setiawan yang saat ini merupakan anggota KPU 2017-2022 soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan sebelumnya. Jadi, tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan," kata Wahyu usai pemeriksaan dikutip dari ANTARA, Selasa (7/1/2025).