Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Eks Komisioner KPU Jadi Saksi dalam Kasus Suap Hasto

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada hari ini, Senin (6/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada hari ini, Senin (6/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
  • Hasto seharusnya diperiksa pada hari yang sama tetapi meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan partai yang harus dia lakukan.
  • KPK menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin (6/1/2024). Dia terlihat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta sekitar pukul 12.35 WIB.

Dia dipanggil dalam kapabilitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberi hadiah atau janji pad anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dia kemudian masuk ke dalam  gedung KPK, melaksanakan proses administrasi pendaftaran tamu dan naik ke lantai atas. Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang saat Wahyu tak bisa penuhi panggilan Kamis, 2 Januari 2025.

"Sabarlah, nanti kita ketemu lagi," kata Wahyu singkat.

Selain itu sekitar pukul 14.00 WIB terlihat saksi Agustina hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengenakan kemeja putih didampingi tiga rekannya, namun saat memasuki ruangan dia hanya sendiri.

1. Hasto juga dipanggil hari ini, namun minta jadwal ulang

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada hari yang sama ini, seharusnya Hasto dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan di KPK, namun dia meminta penjadwalan ulang. Hal ini diungkap Jubir PDIP Guntur Romli.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin.

Seharusnya Hasto diperiksa pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Guntur mengatakan Hasto meminta penjadwalan ulang karena ada serangkaian kegiatan partai yang harus dia lakukan.

"Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang," katanya.

2. Upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 hingga 2024

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai ditetapkan jadi tersangka. (Dokumentasi Istimewa)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai ditetapkan jadi tersangka. (Dokumentasi Istimewa)

Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dia disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberi hadiah atau janji pada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.

Dengan surat perintah penyidikan yang berbeda yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 untuk tanggal yang sama, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Harun Masiku yang kini masih mangkir pemanggilan KPK, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

(KPK) menjelaskan Hasto Kristiyanto berperan menyuap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto disebut berupaya agar bisa menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 hingga 2024, menggantikan Nazarudin Kiemas usai meninggal dunia.

3. Hasto menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio

Hasto Kristiyanto di gedung KPK beberapa waktu yang lalu (detiknews.com)
Hasto Kristiyanto di gedung KPK beberapa waktu yang lalu (detiknews.com)

Harun yang merupakan caleg PDIP dari dapil Sulawesi Selatan itu diminta menggantikan Nazarudin. Padahal, dia bukan berasal dari dapil Sumatera Selatan, sesuai dengan dapil Nazarudin.

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Kader PDIP itu dianggap bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

"Penyidik KPK kemudian menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib