KPK Optimistis Hasto PDIP Kooperatif selama Penyidikan Harun Masiku

- KPK optimistis Hasto Kristiyanto akan kooperatif dalam proses penyidikan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
- Tessa Mahardhika menilai pernyataan Hasto selama ini sebagai contoh warga negara yang taat hukum, berharap semua pihak bersikap kooperatif.
- Tessa belum bisa memastikan terkait pemberkasan dan penahanan Hasto, kewenangan tersebut ada pada penyidik.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekretaris Jendral Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bakal kooperatif menjalani proses penyidikan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK optimistis setelah melihat pernyataan-pernyataan Hasto selama ini setelah dirinya ditetapkan tersangka.
“Apakah yang bersangkutan dikhawatirkan? (merintangi penyidikan) kalau melihat dari beberapa statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan menjalani prosesnya dan itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyiidik,” kata Tessa di KPK, Sabtu (4/1/2025).
1. KPK menyebut sikap Hasto memberikan contoh baik

Tessa menilai pernyataan Hasto selama ini merupakan contoh sebagai warga negara yang baik untuk taat terhadap hukum. Ia pun berharap semua pihak yang berperkara bisa bersikap kooperatif.
“Siapapun yang terlibat, baik itu saksi maupun tersangka, untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terahambatnya proses penyidikan, penuntutan, sama dengan persidangan,” ujar Tessa.
2. Berkas dan penahanan tergantung penyidik

Namun demikian, Tessa belum bisa memastikan terkait pemberkasan dan penahanan Hasto.
“Ya penahanan merupakan kewenangan penyidik. Ada syarat formil maupun materil, termasuk salah satunya apakah berkas itu sudah dinilai cukup untuk bisa dilimpahkan atau menjelang pelimpahan, sehingga kita serahkan sebelumnya proses itu kepada penyidik,” ujar Tessa.
3. Peran Hasto dalam kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Ia melakukan upaya agar bisa menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019 hingga 2024, menggantikan Nazarudin Kiemas.
Nazarudin digantikan lantaran meninggal dunia. Harun diminta menggantikan Nazarudin padahal ia bukan berasal dari dapil Sumatera Selatan, sesuai dengan dapil Nazarudin. Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sulawesi Selatan.
"Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata saudara Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Maka seharusnya, yang memperoleh suara dari saudara Nazarudin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari saudara HK (Hasto Kristiyanto) untuk memenangkan saudara Harun Masiku melalui sejumlah upaya," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).
Upaya yang dilakukan Hasto agar Harun bisa lolos menjadi anggota parlemen ada dua. Pertama, ia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 lalu.
Kedua, ia meneken surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 mengenai pelaksanaan putusan judicial review. Tetapi, KPU tidak mau melaksanakan putusan judicial review dari MA.
Hasto secara paralel diketahui juga berupaya membujuk Riezky Aprilia agar mau mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku. "Tetapi, upaya itu ditolak oleh saudari Riezky Aprilia," katanya.
Hasto juga pernah meminta kader PDIP lainnya, Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura. Riezky kembali diminta untuk mundur dari anggota parlemen, tapi lagi-lagi permintaan Hasto itu ditolak.
Alhasil, surat undangan pelantikan atas nama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI ditahan oleh Hasto. Ia pun tetap meminta Riezky mundur setelah pelantikan.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil maka saudara HK (Hasto Kristiyanto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustina Tio F," tutur dia.
Wahyu sendiri merupakan kader PDIP yang ditempatkan oleh partai menjadi komisioner di KPU. "Penyidik KPK kemudian menemukan bukti petunjuk sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK (Hasto Kristiyanto)," katanya.