Urus HUT PDIP, Hasto Minta Dipanggil Ulang KPK Setelah 10 Januari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka Senin (6/1/2025). Namun, Hasto tak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Ronny mengatakan, Hasto meminta untuk dipanggil ulang setelah 10 Januari 2025. Sebab, saat ini sedang mengurus persiapan HUT PDIP yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2025.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata dia.
PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya waktu pemanggilan ulang kepada KPK terhadap Hasto.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa Hasto dipanggil untuk diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dalam kapabilitasnya sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dia disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberi hadiah atau janji pad anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan soal penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dengan surat perintah penyidikan yang berbeda yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 untuk tanggal yang sama, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat tersangka Harun Masiku yang kini masih mangkir pemanggilan KPK bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.