Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Anggota KPU: Patut Diduga KPU Berupaya Lindungi Pencalonan Gibran
Mantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Hadar Nafis Gumay menduga KPU RI sengaja melindungi dan berpihak pada pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024.

  • Dugaan pelanggaran kode etik dapat ditindaklanjuti DKPP, tetapi harus diawali laporan pengaduan.

  • KPU menyatakan verifikasi dokumen Gibran telah sesuai UU dan PKPU, sementara MK menekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2020

Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta.

2024

Dokumen pencalonan Gibran diverifikasi untuk Pilpres 2024. Gibran kemudian dilantik sebagai Wapres.

Rabu (7/10/2026)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan tertulis bahwa verifikasi dokumen persyaratan pencalonan 2024 telah sesuai UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Senin (12/10/2026)

Hadar Nafis Gumay menyampaikan dugaan adanya perlindungan dan keberpihakan KPU kepada calon tertentu.

sampai saat ini

KPU menyatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan upaya KPU RI melindungi dan berpihak pada pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
  • Who?
    Hadar Nafis Gumay menyampaikan dugaan tersebut, sementara KPU RI menyatakan verifikasi dokumen Gibran telah sesuai ketentuan.
  • Where?
    Dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 serta keterangan kepada IDN Times.
  • When?
    Pada proses pencalonan Pemilu 2024; keterangan Hadar disampaikan Senin (12/10/2026) dan keterangan KPU pada Rabu (7/10/2026).
  • Why?
    Hadar menyoroti pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta tidak dilakukannya klarifikasi terhadap dokumen pencalonan Gibran.
  • How?
    KPU menyatakan verifikasi dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik dapat diproses DKPP jika ada laporan pengaduan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hadar Nafis Gumay menduga KPU membantu pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menilai KPU tidak melakukan klarifikasi tentang dokumen pendidikan Gibran. KPU berkata pemeriksaannya sudah sesuai aturan. MK memberi pertimbangan tentang dokumen itu, tetapi Gibran tidak bisa didiskualifikasi karena sudah menjadi wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPU menyampaikan dasar pemeriksaan dokumen, kewenangan instansi penerbit, serta alasan tidak melakukan klarifikasi. Keterangan tersebut memperlihatkan adanya penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan, sementara pertimbangan MK menjadi bagian dari upaya memperkuat kecermatan dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menduga ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh KPU RI dalam meloloskan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) ini menyebut, patut diduga jajaran Komisioner KPU RI berupa melindungi dan berpihak pada calon tertentu.

"Dapat lebih jauh dari itu. Patut diduga sebagai indikasi perlindungan dan keberpihakan kepada calon tertentu," kata dia kepada IDN Times, Senin (12/10/2026).

1. Soroti PKPU 19/2023 dan tidak melakukan klarifikasi

Mantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Indikasi tersebut terlihat dengan adanya aturan pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan ijazah kelulusan SMA/sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dari sekolah asing di luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hadar juga menyoroti kelalain KPU yang tidak melakukan klarifikasi dan cenderung menutupi pencalonan Gibran.

"Terindikasi dengan membuat pengaturan pengecualian yang istimewa, Pasal 18 ayat 3, tidak melakukan klarifikasi, dan menutupi dokumen-dokumen terkait pencalonan," ucap dia.

2. Bisa ditindaklanjuti DKPP tapi perlu ada aduan

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay (dok. Istimewa)

Hadar menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini bisa ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun dengan catatan perlu ada laporan pengaduan.

"Bisa ditindaklanjuti dgn proses penegakan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP. Namun perlu ada laporan pengaduan," ucapnya.

3. Penjelasan KPU jamin sudah sesuai UU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi batalkan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva)

KPU buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

KPU mengklaim mereka telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya. Mereka mengklaim dalam proses verifikasi tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan.

"Pada tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. Kami tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang dimaksud, serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut Afif, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mempunyai wewenang terkait dengan penyetaraan ijazah dari luar negeri. Sebab itu, dokumen penyetaraan dianggap sah, karena telah dikeluarkan pihak berwenang.

"KPU memperlakukan surat (penyetaraan) tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," tutur dia.

Afif menjelaskan, dasar pemeriksaan KPU pada saat itu memperhatikan beberapa hal. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

"Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," kata Afif.

Sebab itu, kata Afif, KPU tidak mendapat adanya keraguan dan tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen milik Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena tidak ada keraguan, Afif mengatakan, KPU tidak memerlukan pelaksanaan klarifikasi sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," katanya.

Afif menjelaskan, dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

"Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon," kata dia.

Namun demikian, kata Afif, soal penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri, merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Menurut Afif, pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

Afif juga menyebutkan, KPU menggunakan asas presumption iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun menurut MK, penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis, dalam menjaga validitas dan akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan pendidikan.

"Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Afif.

Terakhir, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia," kata Afif.

Dalam pertimbangan putusan MK tersebut, dijelaskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden (cawapres) 2024. Namun, MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai Wapres.

Sementara, Wakil Ketua KPU RI Idham Holik saat ditanyakan terkait desakan agar DPR RI menjatuhkan sanksi pada KPU dan anggota komisionernya mundur dari jabatannya, dia menegaskan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan undang-undang dalam verfikasi syarat pencalonan Gibran.

"Prinsip berkepastian hukum menjadi rujukan KPU dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu. Dalam menerima dokumen pencalonan, KPU menjalankan fungsi administrasi dan sebagai end user," ujar Idham kepada IDN Times.

Idham memaparkan dasar aturan perundangan dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dia mengutip Pasal 253 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

Ayat (1) berbunyi: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Ayat (2) berbunyi: Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Pasal 263

Ayat (2) berbunyi: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.

Idham juga mengutip aturan lain, yakni Pasal 49 dan Pasal 50 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49 ayat (1) berbunyi: KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Pasal 50 ayat (1) berbunyi: KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Curated For You

Editorial Team

Related Article