Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Terbuka Lebih Awal

Putusan MK dinilai tidak mengakhiri polemik Gibran, melainkan memindahkan perdebatan dari ruang sidang ke ruang publik.
Polemik Gibran berpotensi meningkatkan eksposur politik sekaligus membuka perhitungan partai menuju Pemilu 2029.
Kemungkinan pergantian Wakil Presiden dan pencalonan 2029 dinilai dapat memunculkan perebutan modal politik serta figur alternatif.
Jakarta, IDN Times — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai tidak serta-merta mengakhiri polemik politik yang menyertainya.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai putusan tersebut justru berpotensi memindahkan arena perdebatan dari ruang sidang ke ruang publik. Di saat yang sama, polemik Gibran dinilai dapat membuka kalkulasi politik menuju Pemilu 2029 lebih awal.
“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuat kedua kubu tetap memiliki ruang politik masing-masing. Pendukung Gibran dapat memanfaatkan polemik untuk meningkatkan eksposur politik, sementara kelompok yang kontra masih bisa menjadikannya sebagai isu untuk mendelegitimasi Gibran.
1. Polemik justru bisa memperbesar eksposur Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres) Arifki mengatakan semakin isu Gibran dibicarakan di ruang publik, semakin besar pula eksposur politik yang diterimanya.
“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas,” katanya.
Menurutnya, polemik tersebut karena itu tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan hukum terkait syarat pendidikan Gibran. Isu tersebut juga memiliki konsekuensi politik karena Gibran masih menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Wacana membawa persoalan Gibran ke DPR, lanjut Arifki, juga tidak sederhana. Jika muncul skenario pergantian Wakil Presiden, pertarungannya bukan hanya soal mencari figur pengganti, tetapi juga mengenai partai politik yang paling diuntungkan dari posisi tersebut.
2. Pergantian Gibran bisa jadi perebutan modal politik

Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) (10/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Arifki menilai pergantian Gibran akan membuka pertarungan politik baru karena kursi Wakil Presiden dapat menjadi modal penting menuju Pemilu 2029.
“ Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” katanya.
Ia menilai kondisi politik saat ini juga berbeda karena presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Situasi tersebut membuat partai politik memiliki ruang lebih luas untuk menghitung berbagai kemungkinan konfigurasi pada Pilpres 2029. Partai tidak hanya perlu memikirkan pasangan yang akan mendampingi Prabowo, tetapi juga figur alternatif yang berpotensi menjadi pesaing.
“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” ujarnya.
3. Prabowo-Gibran maju bersama, kuda hitam berpeluang muncul

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ketika hadir ketika penetapan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar) Arifki bahkan melihat kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada 2029 dapat membuka ruang bagi munculnya figur alternatif atau kuda hitam.
“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” kata Arifki.
Karena itu, dia menilai polemik Gibran tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan hukum maupun ijazah. Putusan MK justru bisa menjadi salah satu momentum yang mempercepat kalkulasi politik menuju 2029.
“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” ujar Arifki.






















