DKPP Terima Dua Aduan soal Komisioner KPU Langgar Etik Verifikasi Ijazah Gibran

DKPP menerima dua aduan terkait dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran.
Aduan akan melewati verifikasi administrasi dan materiil sebelum ditentukan kelayakannya untuk disidangkan.
Pelapor menilai terdapat kelalaian dalam penerbitan PKPU serta pengawasan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan tersebut diterima DKPP dalam waktu yang berbeda, yakni pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjelaskan mengenai penanganan aduan yang berkaitan dengan syarat Capres dan Cawapres setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Raka Sandi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, kedua principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
1. Dilakukan verifikasi administrasi dan materiil

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Raka Sandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati para pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada DKPP. Menurutnya, semua aduan yang diterima DKPP selalu ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiil," ucapnya.
Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.
2. Aduan akan diverifikasi apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," ujar Raka Sandi.
Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiil. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiil akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," jelas Raka Sandi.
3. DKPP diminta copot komisioner KPU-Bawaslu imbas lalai verifikasi syarat pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelumnya, Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia mengadukan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu ke DKPP pada Jumat (9/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai KPU dan Bawaslu lalai dalam menjalankan tugas, khususnya terkait verifikasi dan pengawasan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ibnu menyoroti perbedaan materi antara proses uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, hingga harmonisasi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat pasal terkait proses pencalonan yang tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi tiba-tiba tercantum dalam proses harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata Ibnu.
Dia juga mempertanyakan pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi dari Kemendikdasmen. Sebab, menurut Ibnu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak kementerian menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut.
"Kemudian ada pernyataan dari penyelenggara pemilu Bawaslu atau KPU yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut," ujarnya.
Themis juga menyoroti sikap KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran dengan alasan tidak ada laporan mengenai dugaan persoalan tersebut.
Advokat Themis, Luthfi Nabila Ailen, mengatakan alasan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan ke DKPP.
Menurutnya, rangkaian peristiwa mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hingga pendaftaran pasangan calon perlu dinilai dari sisi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Selain KPU, pengadu juga mempersoalkan kinerja Bawaslu karena dinilai tidak melakukan pengawasan secara aktif terhadap penerapan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Advokat Themis, Laily mengatakan, Bawaslu dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran atau laporan mengenai dugaan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurutnya, ketiadaan laporan tidak seharusnya menjadi alasan bagi Bawaslu untuk tidak melakukan penelusuran. Sebab, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
"Yang pertama yaitu adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Laily.
Dia menilai Bawaslu seharusnya dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pengadu menegaskan, tidak dapat menerima alasan kelalaian Bawaslu dalam persoalan tersebut. Menurut Laily, dugaan persoalan yang terjadi seharusnya dapat ditemukan melalui fungsi pengawasan Bawaslu.
"Jadi dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan. Karena tidak dapat dibenarkan juga kalau misalkan itu adalah kelalaian dan tidak bisa menerobos silon dan lain-lain. Akan tetapi, hal itu seharusnya menjadi temuan Bawaslu dan kemudian dijadikan pelanggaran administrasi pada tahun 2024 yang lalu," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada periode terkait menjadi pihak teradu. Namun, pelapor mengecualikan penyelenggara pemilu yang masuk setelah proses pembentukan PKPU 19/2023 tersebut berlangsung. Misalnya, Komisioner KPU, Iffa Rosita yang merupakan pengganti dari mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena kasus tindakan asusila.
Pelapor pun meminta DKPP menjatuhkan sanksi terberat kepada para teradu. Mereka meminta seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang diadukan diberhentikan secara tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
























