Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dipastikan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (1/8/2023).

Lutfi diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari sampai April 2022.

“Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Alasan Lutfi disampaikan kuasa hukumnya dari Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

“Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” ujar dia.

Editorial Team