Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus BTS

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us