Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Pejabat Bea Cukai Akui Diberi Pengusaha Rokok Suryo Tiket Pesawat
Sidang dugaan korupsi Bea dan Cukai (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Kasubdit P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku mendapat tiket pesawat gratis dari pengusaha rokok Muhammad Suryo untuk perjalanan mendadak ke Yogyakarta bersama tim.

  • Pengakuan muncul dalam sidang dugaan korupsi Bea Cukai setelah jaksa menunjukkan percakapan mengenai permintaan kode booking dan kursi pesawat yang lebih cepat keluar.

  • Eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lain pada September 2024 hingga Januari 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2024 hingga Januari 2026

Jaksa KPK menyebut Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi bersama Rizal dan Sisprian Subiyaksono dari importir serta pengusaha rokok.

Rabu (23/9/2026)

Sisprian Subiaksono mengakui di sidang dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai bahwa ia pernah mendapat tiket pesawat gratis dari pengusaha rokok Muhammad Suryo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sisprian Subiaksono mengaku pernah menerima tiket pesawat gratis dari pengusaha rokok Muhammad Suryo saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai.
  • Who?
    Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai; Muhammad Suryo, pengusaha rokok; jaksa KPK; serta terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
  • Where?
    Pengakuan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tiket pesawat yang dibahas dalam pemeriksaan disebut untuk perjalanan menuju Yogyakarta.
  • When?
    Kesaksian Sisprian disampaikan pada Rabu, 23 September 2026. Dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara Budiman disebut berlangsung antara September 2024 hingga Januari 2026.
  • Why?
    Sisprian menyatakan meminta bantuan Suryo karena menilai pengusaha tersebut orang Yogyakarta dan tampaknya memiliki kaitan dengan maskapai, saat timnya membutuhkan perjalanan mendadak ke Yogyakarta.
  • How?
    Jaksa menunjukkan percakapan mengenai permintaan kode pemesanan tiket. Sisprian membenarkan tiket dipesankan Suryo, sementara tiket tim dibeli untuk memperoleh kursi yang memudahkan keluar pesawat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sisprian, bekas pejabat Bea Cukai, bilang ia pernah dapat tiket pesawat gratis dari pengusaha rokok bernama Muhammad Suryo. Tiket itu untuk pergi ke Jogja bersama timnya. Ia bicara di pengadilan. Sekarang ada sidang soal uang dan hadiah yang diduga diterima beberapa pejabat Bea Cukai, termasuk Budiman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini memperlihatkan proses hukum yang berjalan terbuka melalui pengujian percakapan, alasan perjalanan, dan pengakuan saksi di hadapan pengadilan. Pertanyaan jaksa yang rinci terhadap dugaan fasilitas dari pengusaha rokok menunjukkan adanya penelusuran fakta secara langsung, sementara dakwaan KPK memberi ruang bagi dugaan gratifikasi untuk diperiksa secara hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono mengakui pernah mendapatkan tiket pesawat secara gratis, dari pengusaha rokok Muhammad Suryo. Pengakuan itu disampaikan Sisprian ketika bersaksi pada sidang dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (23/9/2026).

Awalnya, jaksa menanyakan hubungan Suryo dengan saksi. Kemudian, jaksa membongkar bukti percakapan dengan Suryo.
Dalam percakapan itu, saksi disebut meminta kode booking tiket pesawat.

"Kalau gak salah saya minta pesan tiket ke Jogja, Pak," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

"Di-booking-kan seat ke Jogja?" tanya jaksa.

"Iya," jawab saksi.

"Kenapa harus lewat Pak Suryo Pak?" cecar jaksa.

"Karena dia orang Jogja sepertinya ada kaitan dengan maskapai tersebut," jawab saksi.

Jaksa pun menanyakan keperluan perjalanan ke Jogja. Saksi mengaku ada keperluan mendadak dengan tim ke Jogja.

"Untuk keperluan kami ke Jogja mendadak Pak dengan tim," jawab saksi.

"Apakah tim saudara tidak bisa mencari tiket sendiri?" tanya jaksa.

"Tiket kami beli Pak, cuma kami mencari kursi yang lebih ke depan ke belakang lebih cepat keluar," kata saksi.

Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.

Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000 (Rp5,2 miliar), Rp525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article