Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Robin didakawa menerima uang suap dari pihak lain terkait penanganan perkara yang berbeda di KPK. Ia didakwa menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado, senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Kemudian suap dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
"Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK," ujar Jaksa.
Jika diakumulasikan, uang suap pada Robin dan Maskur didakwa senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.