Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mundur Jadi Kuasa Hukum Febrie, Hotman Bungkam soal Pokok Perkara

Mundur Jadi Kuasa Hukum Febrie, Hotman Bungkam soal Pokok Perkara
Pengacara Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Hotman Paris resmi mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dan menolak berkomentar lebih lanjut terkait substansi kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
  • Keputusan mundur diambil dua hari sebelum pernyataannya di RS Medistra, dengan alasan fokus pada pemulihan kesehatan pascaoperasi saraf kejepit dan rencana pengobatan ke Singapura.
  • Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam dugaan pemerasan terkait perkara PT ASABRI, sementara pihaknya belum memberikan tanggapan atas pengunduran diri Hotman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hotman Paris menegaskan tidak lagi akan memberikan komentar mengenai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah setelah memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut.

Menurut Hotman, dirinya sudah tidak berada dalam posisi untuk membahas substansi kasus karena telah meminta mengundurkan diri sejak dua hari lalu.

"Saya gak mau ngomong substansi deh. Yang ada orang sakit masa ditanya substansi," kata Hotman di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai pemanggilan Febrie oleh penyidik, Hotman tetap menolak berkomentar.

"Saya nggak mau komentar lagi soal itu. Kan saya sudah dua hari lalu minta mundur, jadi saya gak mau komentar, saya belum dengar lagi itu," ujarnya.

Hotman menegaskan, fokusnya saat ini adalah menjalani pengobatan di Singapura setelah kondisi kesehatannya memburuk pascaoperasi saraf kejepit.

Hotman sebelumnya resmi menerima surat kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026. Penunjukan itu sempat dikonfirmasi langsung oleh Hotman usai mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dengan pengunduran diri tersebut, Hotman tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Febrie. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Febrie terkait keputusan tersebut.

Febrie diketahui berstatus tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan penerbitan sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka Febrie maupun Don Ritto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More