BNN Temukan Vape Disalahgunakan Sindikat Narkoba, Prabowo Bakal Larang Total
- Pemerintah mempertimbangkan larangan total vape setelah BNN menemukan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika cair.
- Presiden Prabowo memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat aturan impor, distribusi, serta tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia.
- BNN mengusulkan penguatan regulasi usai menemukan narkotika cair disembunyikan dalam cartridge vape dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada kementerian terkait.
Bogor, IDN Times — Pemerintah berpeluang melarang total penggunaan vape (rokok elektrik) di Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan perangkat vape kini marak disalahgunakan sindikat narkoba sebagai pintu masuk peredaran narkotika jenis cair.
Ancaman tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan yang dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago di Gedung BNN Lido, Cigombong, Bogor, Kamis (23/7/2026).
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan larangan total vape di Indonesia," tegas Presiden Prabowo.
1. Presiden Prabowo beri instruksi perketat tata kelola niaga vape
Melihat ancaman vape yang membahayakan generasi muda, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi aturan impor hingga distribusi rokok elektrik.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia," tegas Presiden Prabowo.
2. Presiden soroti 39,5 persen pengguna vape pernah konsumsi zat terlarang

Presiden membeberkan fakta bahwa metode vaping memiliki tingkat deteksi yang rendah sehingga penggunaan zat terlarang rapi terselubung. Hal ini dimanfaatkan sindikat untuk mengedarkan ganja cair hingga MDMA.
"Dengan tingkat deteksi yang relatif rendah, berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung obat-obatan rekreasional," kata Presiden Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago.
3. BNN usulkan penguatan regulasi usai temukan narkotika cair di cartridge

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menegaskan BNN telah memberikan usulan dan rekomendasi resmi kepada kementerian terkait usai menemukan fakta pergeseran modus operandi narkoba di lapangan.
"Narkotika saat ini sudah beralih dari padat ke cair, yang mana temuan atau penyitaan yang dilakukan oleh BNN khususnya narkotika jenis automatic itu dimasukkan di cartridge-cartridge yang ada di dalam vape sebagai device-nya. BNN sifatnya adalah memberikan usulan, memberikan rekomendasi terkait dengan vape ini yang akan dibahas di tingkat kementerian terkait," ungkap Aldrin Hutabarat.















