Citra Kejagung Jadi Taruhan, DPR Minta Kuntadi Usut Tuntas Kasus Febrie

- DPR menyambut pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus baru dan menegaskan pentingnya menjaga citra Kejaksaan dengan mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan asas kesetaraan dalam penanganan kasus korupsi, meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka Febrie dibanding pihak lain.
- Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka bersama Don Ritto, menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, serta menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik diangkatnya Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang diduga terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Habiburokhman, Citra korps Adhiyaksa saat ini dipertaruhkan. Ia mengingatkan, jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum.
"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1. Kasus Febrie harus diusut tuntas dan berkeadilan

Habiburokhman mengatakan, Kuntadi selama ini dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Oleh karena itu, ia turut memberikan selamat atas diangkatnya Kuntadi sebagai jampidsus, sebagaimana usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia juga berharap, Kuntadi dapat mengusut tuntas kasus Febrie dan berkeadilan.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," kata Politikus Gerindra itu.
2. DPR ingatkan Kejaksaan harus setara tangani kasus Febrie

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengingatkan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Hal itu disampaikan Saan menanggapi Febrie yang hingga kini belum ditahan. Dalam kasus ini, penyidik baru menahan Don Ritto selaku pihak swasta.
DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia meminta ada kesetaraan dalam penanangan kasus tersebut.
"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak ada membedakan satu sama lain," kata Saan di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).
3. Kejagung periksa Febrie sebagai tersangka

Kejagung telah memanggil dan memeriksa Febrie sebagai tersangka bersamaan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPPU ASABRI, Don Ritto, Jumat (17/7/2026).
“Saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Sementara itu, status keduanya di kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2020-2025 dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026 masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Polri telah menggeledah belasan titik lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara dari rumah tersangka lain, Don Ritto, di Jakarta Selatan disita uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.x
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sprindik baru tersebut ditegaskan Kejagung tidak akan menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.














