Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut telah menerima uang dari lima orang hingga Rp10,4 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Dalam sidang itu terungkap bahwa dari total uang yang diterima Stepanus, sebanyak Rp8,8 miliar diduga mengalir ke pengacara bernama Maskur Husain. Maskur Husain bersama dengan Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ini sudah berstatus tersangka.
Terdapat lima orang oemberi uang kepada Stepanus. Salah satu pemberinya diduga Wakil Ketua DPR sekaligus kader Partai Golkar Azis Syamsuddin. Berikut daftarnya: