Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Senin (19/1/2026). Dia merupakan anggota Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terjerat korupsi.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Immanuel Ebenezer juga akan disidang bersama 10 calon terdakwa lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Suntanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Ke-11 calon terdakwa itu akan diadili Nur Sari Baktiana selaku Ketua Majelis dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai Anggota.
Kasus ini terungkap setelah Immanuel Ebenezer dan sejumlah pihak lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kena OTT KPK.
Selain Immanuel Ebenezer, kasus ini juga menjerat 10 pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
