Jakarta, IDN Times - Longsoran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 8 Maret 2026, memakan korban jiwa. Peristiwa ini disebut sebagai alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya dikutip Senin (9/3/2026).
Dalam insiden tersebut empat orang ditemukan dalam kondisi tewas, yakni EW perempuan berusia 25 tahun, S perempuan berusia 60 tahun, DS laki-laki berusia 22 tahun, dan IS laki-laki berusia 40 tahun. Sementara, beberapa orang ditemukan selamat dan masih hilang.
