Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gunung Sampah TPST Bantargebang Longsor, Jakarta Diminta Berbenah
Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dok. Basarnas)
  • Empat orang tewas akibat longsoran gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, yang memicu desakan agar DKI Jakarta segera memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.
  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyidikan dan penegakan hukum akan dilakukan karena metode open dumping melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga.
  • Pemerintah berencana mengalihkan TPST Bantar Gebang untuk sampah anorganik serta memperkuat sistem pemilahan dan fasilitas RDF Rorotan demi pengelolaan 8.000 ton sampah per hari secara aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Longsoran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 8 Maret 2026, memakan korban jiwa. Peristiwa ini disebut sebagai alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya dikutip Senin (9/3/2026).

Dalam insiden tersebut empat orang ditemukan dalam kondisi tewas, yakni EW perempuan berusia 25 tahun, S perempuan berusia 60 tahun, DS laki-laki berusia 22 tahun, dan IS laki-laki berusia 40 tahun. Sementara, beberapa orang ditemukan selamat dan masih hilang.

1. KLH memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas

Tim SAR Jakarta bantu evakuasi kotabn longsor di TPA Bantar Gebang. (dok SAR Jakarta)

Hanif mengatakan, pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas, guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Menurutnya, Bantargebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut, kata Hanif, tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

2. Sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi

Sampah Medis di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Hanif mengatakan, sejarah kelam TPST Bantargebang mencatat rentetan tragedi mematikan, mulai dari longsor permukiman 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblesnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut, kata dia, membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.

3. Ancaman pidana berkisar lima hingga 10 tahun untuk pihak yang bertanggung jawab

Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Maka, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar lima hingga 10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Dia mengatakan, peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi sudah dilakukan . Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Hal ini dilakukan guna pastikan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

Editorial Team