Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jakarta Akui Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Bermasalah

Pemprov Jakarta Akui Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Bermasalah
Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)
Intinya Sih
  • Pemprov DKI Jakarta mengakui seluruh zona di TPST Bantargebang masih menggunakan metode open dumping yang menimbulkan masalah serius dalam pengelolaan sampah.
  • TPST Bantargebang telah beroperasi lebih dari 37 tahun dan mengalami kelebihan kapasitas, dengan sekitar 7.500 ton sampah masuk setiap hari melalui ribuan truk.
  • Akibat pelanggaran lingkungan, Pemprov DKI menerima dua sanksi dari KLH dan terancam pidana karena praktik open dumping yang menyebabkan pencemaran serta korban jiwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, bermasalah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengakui seluruh wilayah TPST Bantargebang hingga kini masih menerapkan open dumping atau metode pembuangan sampah terbuka.

"Iya, semua titik zona di Bantargebang statusnya masih open dumping. Kami tidak memungkiri itu," katanya kepada jurnalis, Minggu (8/3/2026) malam.

1. Akui TPST Bantargebang kelebihan kapasitas

Dari Rumah ke TPST Bantargebang, Begini Alur Pembuangan Sampah Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Selain itu, Asep menyampaikan, TPST Bantargebang yang sudah beroperasi sejak 1989 sudah kelebihan kapasitas. Bahkan, tempat pembuangan sampah akhir ini harus berhenti beroperasi sejak 17 tahun lalu.

"TPST Bantargebang ini memang usianya sudah lebih dari 37 tahun. Tadi Pak Menteri menyampaikan memang harusnya TPA itu tidak boleh dari 17 tahun, sehingga memang sudah terjadi overcapacity di TPA Bantargebang ini, dan perlu penanganan dan perbaikan terhadap pengelolaan," kata dia.

Asep juga menyebut, terdapat 120 truk sampah yang mengangkut 7.500 ton sampah setiap harinya ke TPST Bantargebang.

"Volume sampah yang dibuang setiap hari ke TPST Bantargebang ini sekitar 7.300 hingga 7.500 ton, dan dibawa tidak kurang dari 1.200 truk sampah," kata dia.

2. Menerima dua sanksi dari KLH

Dari Rumah ke TPST Bantargebang, Begini Alur Pembuangan Sampah Jakarta
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya dijatuhi dua sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari dua sanksi tersebut, Pemprov Jakarta harus menyelesaikan 37 sanksi administratif.

"Memang benar yang disampaikan Pak Menteri, kami di TPST Bantargebang ini memang sudah mendapatkan dua sanksi yang dikeluarkan oleh Pak Menteri LH, dari 37 sanksi itu sudah kami selesaikan 32 sanksi, dan masih ada lima sanksi lagi," jelas dia.

"Dan kemarin sudah dilakukan audit di TPST Bantargebang, dan di sana ada 38 rekomendasi yang harus kami selesaikan," kata Asep.

3. Ancaman pidana

Dari Rumah ke TPST Bantargebang, Begini Alur Pembuangan Sampah Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti praktik open dumping usai terjadinya longsor gunungan sampah yang menewaskan empat orang di TPST Bantargebang. Menurutnya, praktik open dumping tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Hanif, metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping, seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah aturan itu diterbitkan. Hanif mengatakan, pengelola TPST Bantargebang berpotensi dijatuhi sanksi pidana, jika terbukti melanggar aturan dan menyebabkan korban jiwa.

“Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian di ayat 3-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya lima tahun minimal sampai 10 tahun (penjara). Kemudian denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Tentu ini harus kita tegakan,” kata Hanif, Minggu malam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More