Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal TPST Bantargebang yang Longsor dan Terus Memakan Korban Jiwa

Mengenal TPST Bantargebang yang Longsor dan Terus Memakan Korban Jiwa
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Longsor setinggi 50 meter di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan empat orang dan menyebabkan lima lainnya hilang saat truk-truk sedang antre membuang sampah.
  • TPST Bantargebang beroperasi sejak 1989 di lahan lebih dari 110 hektare, menerima sekitar 7.500 ton sampah per hari dari DKI Jakarta dengan metode pengelolaan Sanitary Landfill.
  • Lokasi ini dipilih karena bekas galian tanah luas dan telah beberapa kali mengalami insiden fatal sejak awal 2000-an, menunjukkan risiko tinggi dalam sistem pengelolaan sampahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 8 Maret 2026 siang menelan korban jiwa. Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, saat sejumlah truk sedang mengantre untuk membuang muatan sampah.

Anggota Rescue Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bekasi, Eko Uban, menjelaskan tumpukan sampah tiba-tiba longsor, dan menimpa sejumlah sopir truk yang sedang menunggu antrean. Longsor juga menimpa kendaraan truk dan sejumlah warga yang berada di sebuah warung sekitar lokasi.

Hingga Senin (9/3/2026), tercatat korban 13 orang, di antaranya empat selamat, empat meninggal dunia, serta lima lainnya masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Berikut IDN Times ulas informasi mengenai sejarah TPST Bantargebang dan alasan mengapa sampah dari DKI Jakarta dibuang ke lokasi tersebut.

Table of Content

1. Mengenal TPST Bantargebang

1. Mengenal TPST Bantargebang

TPA Bantargebang, sampah
Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Berdasarkan informasi dari Portal Resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, TPST Bantargebang sebelumnya bernama Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, dan telah beroperasi sejak 26 Januari 1989.

Area TPST Bantargebang berlokasi di atas lahan seluas 110.216 hektare. Di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kawasan ini mencakup tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu. Diketahui, TPST ini merupakan terbesar se-Asia Tenggara.

Sebelum dijadikan tempat pembuangan sampah, area ini merupakan bekas lahan galian tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan sejumlah perumahan di Jakarta seperti Sunter, Podomoro, dan Kelapa Gading, serta untuk perbaikan jalan di Narogong.

Setelah puluhan tahun beroperasi, timbunan sampah di TPST ini terlihat semakin menggunung. Berdasarkan informasi yang diungkapkan akun Instagram @dinaslhdki, setiap hari ada lebih dari 7.500 ton sampah dibuang ke tempat ini dengan 1.300 truk sampah.

2. Metode pengelolaan sampah yang dilakukan di Bantargebang

TPA Bantargebang
Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, TPST Bantargebang menerapkan metode Sanitary Landfill dalam pengelolaan sampahnya. Metode ini dilakukan dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung, kemudian memadatkan sampah tersebut dan menutupnya dengan tanah.

Metode Sanitary Landfill dinilai dapat menghilangkan polusi udara dari proses pembusukan sampah. Proses ini memerlukan biaya investasi, operasional, dan pemeliharaan. Seluruh biaya tersebut kemudian dicerminkan dalam nilai rupiah per ton sampah yang disebut dengan Tipping Fee.

3. Latar belakang pemilihan bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah

TPA Bantargebang
Proses pencarian korban longsor di TPA Bantargebang pada 8 Maret 2026. (Dokumentasi Basarnas)

Pada awal hingga pertengahan 1980-an, volume sampah di Jakarta mencapai 12.000 meter kubik per hari. Awalnya, DKI Jakarta memilih lokasi pembuangan akhir di Ujung Menteng, Jakarta Timur. Namun lokasi tersebut dinilai tidak strategis, karena sudah dipadati perumahan dan kawasan industri.

Selanjutnya pilihan lokasi pembuangan dialihkan ke luar Jakarta, yakni wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, DKI Jakarta memilih Kota Bekasi yang saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi. Dua wilayah yang menjadi kandidat lokasi adalah kawasan Medan Satria dan Bantargebang.

Pada 30 Januari 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek dan Pemprov Jawa Barat secara resmi mengajukan surat ke Bupati Bekasi Suko Martono, terkait rencana DKI untuk membebaskan lahan di dua tempat tersebut.

Bupati Bekasi merespons surat tersebut dan setelah melakukan kajian, akhirnya Bantargebang dipilih sebagai lokasi pembuangan sampah. Pemilihan ini didasari keberadaan kolam-kolam raksasa bekas pengerukan tanah seluas ratusan hektare di wilayah tersebut.

Setelah melalui berbagai pembahasan, Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie SM, menyetujui izin lokasi pembebasan tanah dengan 15 syarat pada 26 Januari 1986. Sejak saat itulah TPA yang kini bernama TPST Bantargebang resmi beroperasi hingga sekarang.

4. Kompensasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi

Mengenal TPST Bantargebang yang Longsor hingga Menelan Korban Jiwa
Kondisi longsor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat (dok. WALHI)

Sementara, sebagaimana yang diungkap DLH DKI Jakarta, pada masa itu, Pemerintah Jakarta memberikan kompensasi dana tunai kepada Pemerintah Kota Bekasi, serta bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di kawasan sekitar TPA. Kerja sama ini berlangsung hingga 1999.

Memasuki 2000 hingga 2004, situasi politik yang tidak stabil memicu evaluasi ulang terhadap bentuk kerja sama tersebut. Meskipun demikian, operasional pengelolaan sampah tetap berjalan seperti biasa.

Pada 2002, nota kesepakatan pengelolaan TPA kembali diteken dengan sejumlah revisi. Kompensasi dari Pemerintah DKI yang sebelumnya Rp8 miliar dinaikkan menjadi Rp14 miliar.

Pada 2004 menjadi titik balik ketika warga Bekasi kembali menolak sampah Jakarta masuk. Mereka menuntut peningkatan kompensasi dan layanan kesehatan. Akibatnya, pengelolaan lapangan yang semula di tangan Pemerintah DKI beralih ke swasta, yakni PT Patriot Bekasi Bangkit. Dalam skema baru ini, 20 persen dari biaya tipping fee per ton sampah yang dibayarkan ke PT PBB disetorkan ke kas Pemkot Bekasi.

Pada 2007, pengelolaan lapangan kembali dipegang Pemprov DKI, namun porsi tipping fee untuk Pemerintah Bekasi tetap sama. Dua tahun berselang, tepatnya 2008, PT Godang Jaya dan PT Navigat ditunjuk sebagai operator—dua perusahaan yang kini berseteru dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Skema 20 persen untuk Pemkot Bekasi pun masih dipertahankan.

Hingga akhirnya pada 2012, Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan masterplan besar pengelolaan sampah yang akan menjadi pedoman hingga 2032.

5. Catatan sejarah kelam TPST Bantargebang

Mengenal TPST Bantargebang yang Longsor hingga Menelan Korban Jiwa
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, mengutip Antaranews, rentetan insiden mematikan di lokasi ini telah terjadi berulang kali, mulai dari longsor yang merendam permukiman pada 2003, hingga ambruknya Zona 3 pada 2006 yang menewaskan sejumlah orang dan mengubur puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini terus berlanjut. Pada Januari 2026, amblesnya landasan menyebabkan tiga truk sampah jatuh ke sungai. Tak lama berselang, pada Maret 2026, gunungan sampah setinggi 50 meter ini pun kembali longsor dan memakan tiga korban jiwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More