Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

Terapkan kebijakan secara estafet

Serang, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendiseminasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah. 

1. Punya concern tinggi terhadap isu disabilitas

Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di DaerahDok. Kemnaker

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa Menaker Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya. 

"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Dirjen Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten. 

2. Harus fokus juga pada penempatan di luar hubungan kerja

Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di DaerahMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja. 

"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.

3. Perlu diseminasi informasi tentang kebijakan

Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di DaerahDok. Kemnaker

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah, baik provinsi maupun kota. 

Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan serta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya