Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Persolid Dua Lembaga Ini

Kesolidan dapat mengatasi berbagai tantangan ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memperkuat soliditas dalam membangun negeri. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Perkenalan dan Penyerahan SK Anggota LKS Tripnas dan Depenas Periode 2023 s.d 2026 di Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

"Kita mulai kerja LKS Tripnas maupun Depenas ini dengan semangat kebersamaan, jangan ada sekat antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida Fauziyah. 

1. Diperlukan langkah nyata, terarah, dan saling bersinergi di antara Tripnas dan Depenas

Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Persolid Dua Lembaga IniMenaker Ida Fauziyah memberikan arahan dalam acara Perkenalan dan Penyerahan SK Anggota LKS Tripnas dan Depenas Periode 2023 s.d 2026 di Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Dok. Kemnaker)

Ida Fauziyah mengatakan, soliditas antarunsur dalam LKS Tripnas dan Depenas sangat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan, baik yang ada di dalam negeri maupun akibat dinamika global. 

"Diperlukan langkah nyata, terarah, dan saling bersinergi di antara kedua lembaga, yaitu LKS Tripnas dan Depenas sebagai lembaga yang dapat memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan permasalahan ketenagakerjaan secara nasional yang semakin kompleks," katanya. 

Dewan Pengupahan adalah lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Dewan Pengupahan juga mencakup akademisi dan pakar. 

Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Petani dan Pengelola Hutan

2. Kedua lembaga memiliki tugas yang saling berkaitan

Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Persolid Dua Lembaga IniFoto bersama peserta acara Perkenalan dan Penyerahan SK Anggota LKS Tripnas dan Depenas Periode 2023 s.d 2026 di Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Dok. Kemnaker)

Anggota Dewan Pengupahan diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. 

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Sementara, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 

3. Diharapkan Tripnas dan Depenas dapat berkontribusi dalam pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional

Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Persolid Dua Lembaga IniMenaker Ida Fauziyah memberikan arahan pada acara Perkenalan dan Penyerahan SK Anggota LKS Tripnas dan Depenas Periode 2023 s.d 2026 di Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Dok. Kemnaker)

Pada tingkat nasional, LKS Tripartit Nasional (Tripnas) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. LKS Tripnas mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. 

"Kepada anggota yang baru, selamat datang, selamat bergabung di LKS Tripnas dan Depenas, kita bangun kebersamaan untuk Indonesia agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya. 

Seusai menyampaikan sambutan, Menaker Ida Fauziyah selaku Ketua LKS Tripnas periode 2023 s.d 2026 memimpin Rapat Pleno pertama, dengan agenda pembahasan yaitu penyusunan agenda kerja LKS Tripartit Nasional tahun 2023. (WEB)

Baca Juga: Atasi Pengangguran di Banten, Kemnaker Jalankan Program Ini

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya