Agar Inovasinya Dapat Dikomersialisasikan, Peneliti Perlu Lakukan Ini 

Demi meningkatkan nilai ekonomis produk yang diciptakannya

Jakarta, IDN Times - Salah satu kekayaan intelektual yang menjadi indikator bekerjanya sistem inovasi nasional di dalam perekonomian suatu negara adalah paten. Semakin besar jumlah paten yang dihasilkan di sebuah negara menunjukkan semakin tingginya kapabilitas atau kemampuan untuk inovasi di negara yang bersangkutan.

Menurut Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, paten itu adalah untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Akan tetapi, apabila invensi tersebut tidak mengandung unsur kemanfaatan ekonomi, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan inovasi.

“Kalau kita bicara mengenai inovasi, maka inovasi itu tidak sekedar semata-mata invensi, tetapi invensi yang mengandung unsur kemanfaatan ekonomi itulah yang kemudian menjadi inovasi,” ucap Dede saat mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021).

Untuk meningkatkan nilai ekonomis suatu produk, Dede mengutarakan kepada setiap peneliti bahwa sebelum melakukan penelitiannya, mereka perlu meriset teknologi yang dibutuhkan masyarakat agar inovasinya kemudian dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama adalah harus melihat dan memprediksi kebutuhan pasar,” ungkap Dede.

1. Peneliti dapat melakukan patent searching

Agar Inovasinya Dapat Dikomersialisasikan, Peneliti Perlu Lakukan Ini Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021). (Dok. DJKI Kemenkumham)

Dalam menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik, Dede menyarankan untuk para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya dengan melakukan patent searching.

“Patent searching ini penting karena data-data yang ada di dalam dokumen paten itu menunjukkan teknologi yang terkini,” kata Dede.

Baca Juga: Ini Pentingnya Mengelola Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

2. Pendaftaran paten ke DJKI dapat ditempuh setelah peneliti mendapatkan teknologi yang dibutuhkan pasar

Agar Inovasinya Dapat Dikomersialisasikan, Peneliti Perlu Lakukan Ini Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti, mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal Youtube dan Instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021). (Dok. DJKI Kemenkumham)

Setelah mendapatkan teknologi yang dibutuhkan pasar, maka para peneliti ini harus mulai melindungi invensinya dengan mendaftarkan paten ke DJKI Kemenkumham

“Makanya kenapa kita bisa memprediksi kebutuhan pasar dengan melihat tren dari pada perkembangan teknologi melalui database paten kemudian kita harus lindungi,” kata Dede

3. Kemudian peneliti dapat mengeksploitasi patennya

Agar Inovasinya Dapat Dikomersialisasikan, Peneliti Perlu Lakukan Ini Ilustrasi peneliti www.pexels.com/ThisIsEngineering

Apabila paten tersebut berhasil menarik pangsa pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang kita miliki. Di sinilah kita dapat mengeksploitasi paten tersebut melalui lisensi paten.

“Saat komersialisasi, pelindungan paten menjadi nilai yang sangat luar biasa pada saat kita memasuki tahapan eksploitasi dengan lisensi paten,” tutur Dede.

Untuk diketahui, permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih pada era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Dede mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan pelindungan atas hasil karya kreativitas dan inovasinya.

“Ini juga menunjukkan bahwa pelindungan KI berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan teknologi,” ujar Dede.

Nah, buat kamu yang ingin mengetahui soal kekayaan intelektual dan informasi lengkap mengenai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham silakan kunjungi website www.dgip.go.id.

Baca Juga: Kekayaan Intelektual RI Terbesar Ketiga di Dunia, Saingi AS dan Korsel

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya