Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah

THR dan gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan sumber Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 itu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.

"Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021," ujar Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update ke-16, Rabu (20/4/2022).

1. Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran soal THR dan gaji ke-13

Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerahilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Fatoni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).

Surat Edaran itu ditujukan bagi semua gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi COVID-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Fatoni.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini Besarannya

2. Pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13

Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah DaerahIlustrasi PNS (korpri.id)

Kemudian Fatoni mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2022 ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Tidak hanya itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.

"Oleh karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13," lanjut Fatoni.

Dengan artian, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, tapi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penetapan Perkada dilakukan tanpa melewati proses fasilitasi Kemendagri, kepala daerah dan pejabat kepala daerah.

3. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022

Kemendagri Beberkan Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah DaerahIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Dia menambahkan, bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya