Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat untuk Menerima Keputusan MK Besok

Masyarakat juga diharapkan bisa menjaga kerukunan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) mengimbau kepada masyarakat Indonesia dan semua pihak yang terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya untuk menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Sebagai informasi, MK akan mengadakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024 besok.

Baca Juga: Rekam Jejak Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

1. Putusan MK legitimate

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat untuk Menerima Keputusan MK BesokWapres K.H. Ma’ruf Amin mengukuhkan KDEKS Kota Manado, Sulut, Kamis (04/04/2024). (dok. Setpwares)

Sidang MK merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan begitu putusan MK legitimate."

2. Kerukunan harus dijaga

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat untuk Menerima Keputusan MK BesokWapres Ma’ruf Amin di Masjid Agung Awwal Fathul Mubien, Kampung Islam, Kota Manado, Rabu (3/4/2024)/dok Setwapres

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times (21/4/2014), Wapres meminta masyarakat tanah air untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Sebab menurut dia, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Respons Prediksi Putusan MK Versi Denny Indrayana

3. MK sudah lima kali menangani PHPU

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat untuk Menerima Keputusan MK BesokMahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

MK sendiri sejak berdiri pada 2003 lalu, sudah lima kali menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada empat PHPU pilpres sebelumnya, MK belum pernah mengabulkan gugatan yang disampaikan oleh para pemohon. 

Merujuk ketentuan UUD 1945 pasal 24C ayat (1) dan (2), MK mempunyai kewenangan pada empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Anies Cak Imin Akan Berangkat Bersama ke MK dari Rumah Perubahan AMIN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya