Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pemerintah tak melarang bagi pemudik untuk pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 2020. Namun, para pemudik tersebut akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Fadjroel mengatakan, Kebijakan Pemerintah tersebut senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," jelas Fadjroel.
Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan kepala daerah untuk membuat kebijakan khusus mengenai pemudik yang pulang kampus. Dia melanjutkan, kebijakan tersebut harus sesuai protokol kesehatan World Health Organisation (WHO).
"Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang," kata Fadjroel.