Fadli Zon. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Teddy melaporkan Fadli Zon karena mencuit di akun Twitter-nya, @fadlizon, soal UU Cipta Kerja. Berikut cuitan Fadli Zon yang dipermasalahkan:
"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak 'invisible hand'. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli Zon, Sabtu (27/11/2021) pukul 14.39 WIB.
Sebagai anggota DPR, Teddy menjelaskan, Fadli Zon seharusnya menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk DPR. Fadli, sambungnya, seharusnya tidak membuat framing dengan menuding seolah-olah UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk.
"Pernyataan tersebut menurut saya itu sangat berbahaya, kenapa? Karena proses demokrasi, proses legislasi dituding telah dikotori dengan 'Invisible Hand'. Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan undang-undang. Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud Invisible Hand itu?" ungkapnya.
"Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat undang-undang titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," dia menambahkan.