Jakarta, IDN Times - Isu terkait guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer yang tidak bisa mengajar di sekolah negeri akibat penghapusan status honorer mulai tahun 2027 menjadi perbincangan hangat publik. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN.
Ia menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap di instansi pusat maupun daerah supaya memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” lanjut Mu’ti.
Selain tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027, berikut fakta-fakta mengenai kebijakan terbaru soal guru honorer.
