FSGI Soroti Nasib Guru Honorer Non-Dapodik Jelang Penghapusan Status

- FSGI menyoroti ribuan guru honorer di sekolah negeri yang belum masuk Dapodik menjelang penghapusan status honorer pada 2027, dan meminta pemerintah menyiapkan solusi agar mereka tidak terabaikan.
- Kebijakan penghapusan status honorer disebut bukan pemberhentian massal, melainkan transisi menuju sistem PPPK yang lebih formal, namun hanya diprioritaskan bagi guru yang sudah terdata di Dapodik dan BKN.
- FSGI mengingatkan dampak perubahan status terhadap keuangan daerah serta mendesak sinkronisasi data pusat-daerah agar guru non-Dapodik tetap mendapat kepastian kerja dan kesejahteraan.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti nasib puluhan ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, menjelang penghapusan status honorer pada 1 Januari 2027.
FSGI menilai kebijakan penataan guru non-ASN berpotensi menimbulkan persoalan baru, apabila pemerintah tidak menyiapkan solusi bagi guru yang saat ini sudah mengajar tetapi belum tercatat dalam sistem.
Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur guru honorer yang sudah masuk Dapodik. Sementara itu, masih banyak guru di sekolah negeri yang aktif mengajar tetapi belum terdata.
“SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” ujar Fahriza dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
1. Pada 2027 bukanlah pemberhentian massal

Mulai 2027, istilah guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN. Pemerintah menyiapkan skema pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun kontrak baru bagi tenaga non-ASN yang telah terdata.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan kebijakan tersebut bukan pemberhentian massal, melainkan proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal. Namun, dia mengingatkan penataan hanya diprioritaskan bagi guru yang masuk Dapodik dan basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Retno.
2. Perubahan status bakal berdampak pada kemampuan keuangan daerah

Sementara, Sekjen FSGI Mansur juga mengingatkan perubahan status guru honorer menjadi PPPK paruh waktu akan berdampak pada kemampuan keuangan daerah. Menurut organisasi itu, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran agar pengangkatan PPPK tidak hanya mengganti status tanpa menjamin kesejahteraan.
“FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa, alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut,” ujar Mansur.
3. Minta sinkronisasi data pusat dan daerah

Selain meminta sinkronisasi data pusat dan daerah, FSGI juga mendesak Kemendikdasmen memikirkan solusi bagi guru non-Dapodik yang saat ini tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri agar tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan pada 2027.



















