Foto persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian pernyataan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Menurut SHI, ketentuan tentang gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga kini belum pernah disesuaikan, meskipun inflasi terus meningkat setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ujarnya.