Usai OTT KPK, Pemkab Kudus Seleksi Ulang ASN untuk Beberapa Jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mengaku siap memilih ulang nama-nama pejabat yang akan duduk di empat posisi kepala dinas. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah berulangnya praktik jual beli jabatan usai Bupati Kudus, M. Tamzil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Posisi apa saja yang akan dikocok ulang? Apa betul ada tarif-tarif tertentu yang harus dibayar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ingin naik jabatan?
1. Ada tiga pejabat yang ikut dikocok ulang untuk penempatan posisi kepala dinas
Saat ini, sudah ada tiga nama yang lolos seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kudus.
"Untuk transparansi, tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama akan dikocok ulang," ungkap Wakil Bupati Kudus, Muhammad Hartopo, saat memberikan keterangan di kantor dinasnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (30/7).
Pria yang kini jadi pelaksana tugas sementara Bupati Kudus tersebut menyatakan kocok ulang jabatan harus dilakukan agar posisi kepala dinas dapat segera terisi.
Baca Juga: Bupati Tamzil Diduga Bagi-Bagi Duit Saat Pilkada 2018 di Kudus
2. Wabup Hartopo akan mengecek ulang nama yang sudah lolos penilaian pada tahap seleksi
Wakil Bupati Hartopo mengatakan sejauh ini ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang jabatan dinasnya masih kosong. Masing-masing Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus (Disdukcapil).
Editor’s picks
Tiga nama yang sebelumnya yang sudah melalui proses assessment (penilaian), akan dilakukan pengecekan kembali untuk menduduki jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengakui sudah ada beberapa ASN yang ikut wawancara saat menyeleksi nama-nama yang dinyatakan lolos penilaian.
"Untuk objektivitas, mereka perlu dilakukan wawancara kembali," tutur Hartopo.
3. Pengisian jabatan empat OPD ditarget rampung dalam waktu dekat
Lalu, kapan proses kocok ulang posisi di Pemkab Kudus akan rampung? Hartopo menargetkan proses tersebut segera rampung.
Terkait masih adanya peserta seleksi yang diperiksa KPK, dimungkinkan akan menjadi pertimbangan sambil menunggu situasinya tenang kembali.
4. KPK menemukan adanya penentuan tarif tertentu untuk posisi di Pemkab Kudus
Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah tidak menampik penyidik telah menemukan informasi soal adanya tarif tertentu yang dipatok bagi ASN yang ingin naik jabatan. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut nominalnya mencapai Rp250 juta. Namun, belum diketahui dengan detail nominal itu untuk posisi apa di Pemkab Kudus.
"Kami menemukan memang ada tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Saya belum bisa menyampaikan secara spesifik untuk saat ini, karena proses penyidikannya masih berjalan," kata Febri yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Senin sore (29/7) kemarin.
Baca Juga: Profil Bupati Kudus M. Tamzil yang Dulunya Residivis Kasus Korupsi