Jakarta, IDN Times - Polisi menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Secret Service, dalam mengusut tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Badan intelijen keamanan dan penegak hukum federal utama milik pemerintah Amerika Serikat itu memeriksa barang bukti dolar yang disita polisi dalam kasus tersebut.
Pantauan IDN Times, FBI dan Secret Service sudah hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi, untuk melakukan pengecekan. Mereka meninggalkan Polda Metro pada pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, hingga pihak Singapura untuk mengecek barang bukti.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Berikut barang bukti hasil penggeledahan di de'Clan Cipete:
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp60 miliar.
Berikut barang bukti hasil penggeledahan di Koin Money Changer Cipete:
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing
Polisi mengonversi ke rupiah total sekitar Rp7,2 miliar.
Berikut barang bukti hasil penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul Bogor:
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas.
Polisi mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp476 miliar.
Penggeledahan rumah Don Ritto di Gandaria, Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu AS dolar.
