Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Febrie Adriansyah membantah memeras Tan Kian dan memerintah Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan istilah 'dinginkan' dalam persidangan.

  • Febrie menyatakan tidak pernah membicarakan perkara dengan Ferry, mengenal Albertus Eko, atau mengatakan Tan Kian akan menjadi tersangka.

  • Febrie didakwa memeras Rp55 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp354,62 miliar dalam perkara yang menjeratnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah bantahan Febrie Adriansyah meyakinkan?
Vote Now
Senin (2/11/2026)

Febrie Adriansyah menyampaikan bantahan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia menanggapi kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang.

2019–2021

Febrie disebut menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

2021–2026

Febrie disebut menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah bantahan Febrie Adriansyah meyakinkan?
Vote Now
  • What?
    Febrie Adriansyah membantah memeras Tan Kian, memerintah Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan istilah 'dinginkan', serta mengatakan Tan Kian akan menjadi tersangka.
  • Who?
    Febrie Adriansyah menyampaikan bantahan terhadap kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara yang juga menjerat Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.
  • Where?
    Bantahan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
  • When?
    Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Febrie menanggapi kesaksian Ferry terkait dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dan dugaan pencucian uang.
  • How?
    Febrie membantah pernah membicarakan perkara dengan Ferry, meminta uang Rp55 miliar, atau mengucapkan kata 'dinginkan' dan pernyataan tentang status tersangka Tan Kian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah bantahan Febrie Adriansyah meyakinkan?
Vote Now

Febrie Adriansyah membantah meminta uang dari Tan Kian dan menyuruh Ferry Yanto Hongkiriwang mendinginkan uang. Ia juga bilang tidak pernah berkata Tan Kian akan jadi tersangka. Febrie menyampaikan bantahan itu di sidang. Sekarang, Febrie masih menjadi terdakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin dalam perkara pemerasan dan pencucian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah bantahan Febrie Adriansyah meyakinkan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah memeras pengusaha Tan Kian serta memerintah Ferry Yanto Hongkiriwang 'mendinginkan' uang. Bantahan itu disampaikan Febrie ketika diberi kesempatan menanggapi kesaksian Ferry dalam persidangan dugaan pencucian uang dan pemerasan yang menjeratnya.

Febrie mengaku tak pernah bicara kasus atau perkara dengan siapapun, termasuk Ferry. Sebab, hal itu bisa memengaruhi perkara.

"Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara-perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah 500, eh 300 T, Jiwasraya 16,5 T, CPO 12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela," ujar Febrie dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).

"Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30, 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia. Kalaulah mau dan mungkin, mungkin objeknya adalah barang ratusan apartemen South Hills yang saya sita, atau juga termasuk tanah yang disita milik Tan Kian. Apalagi ini dibicarakan di rumah duka, Yang Mulia," lanjutnya.

Febrie mengaku tak mengenal Albertus Eko yang disebut sebagai lawyer yang mendampingi Jemy Sutjiawan di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Dia mengaku heran dengan keterangan Ferry terkait hal ini.

"Sehingga, Yang Mulia, ketika saksi bicara bahwa saya dengan Jemy Setiawan ini kemudian apa diserahkan ke Eko, saya sampai sekarang tidak bisa habis pikir kenapa saksi ada rangkaian kata-kata seperti itu. Tapi saya baru menyadari bahwa Jemy ini inkrah di kita 8 tahun, gitu lho," ujar Febrie.

"Saya akan laporkan saksi karena dengan posisi uang sebesar ini rasa saya cukup tega dengan seseorang yang sudah kena hukuman 8 tahun dan dipermainkan apakah itu utang ataupun perundingan-perundingan yang lain yang saya sama sekali tidak tahu," lanjutnya.

Selain itu, Febrie mengaku tak pernah mengucapkan kata 'dinginkan' ke Ferry. Menurutnya diksi itu terdengar asing

"Kemudian yang lain, yang lain Yang Mulia. Ada kata-kata yang jelas yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata 'dinginkan'. Saya asing dengan kata-kata itu," ujarnya.

Febrie juga membantah mengucapkan Tan Kian akan menjadi tersangka ke Ferry. Dia mengaku tak pernah dilaporkan melakukan pemerasan selama 30 tahun mengabdi di Kejaksaan Agung.

"Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, 'Fer, lu bilang saja dia akan tersangka'. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia. Bahkan saya juga berani berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan," kata Febrie.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sampaikan pendapatmu

Apakah bantahan Febrie Adriansyah meyakinkan?

See More

Editorial Team

Related Article