Kemenhaj Blok Sementara PT Assyifa Berkah Mandiri, Kenapa?

Kemenhaj memblokir sementara akun SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah 95 orang mengalami kendala kepulangan.
Pemblokiran mencegah penambahan keberangkatan jemaah baru, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan menyediakan tiket kepulangan.
Kemenhaj akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjatuhkan sanksi pemblokiran sementara terhadap akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran kewajiban penyelenggara dalam memastikan kepulangan jemaah umrah ke Indonesia.
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil klarifikasi dan laporan pengawasan Subdirektorat Pengawasan Umrah. Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, PT Assyifa Berkah Mandiri diduga dengan sengaja tidak menyediakan tiket penerbangan untuk kepulangan jemaah.
Akibat persoalan tersebut, sebanyak 95 orang mengalami kendala kepulangan. Jumlah itu terdiri dari 91 jemaah umrah dan empat orang tour leader. Pihak penyelenggara juga dinilai gagal memenuhi kewajiban memulangkan seluruh jemaah dalam batas waktu 1 x 24 jam.
Perusahaan dengan nomor SK 14092200972520002 itu kini tercatat memiliki status "DIBLOKIR" dalam sistem aplikasi tersebut.
1. Cegah penambahan jemaah yang berpotensi menjadi korban

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram. (IDN Times/Mela Hapsari) Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan pemblokiran sementara merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah munculnya persoalan baru yang dapat merugikan calon jemaah lainnya.
Menurut Atty, tindakan administratif tersebut juga menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan perjalanan ibadah umrah.
"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," ujar Atty dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Dengan pemblokiran akses tersebut, PT Assyifa Berkah Mandiri tidak dapat menggunakan sistem SISKOPATUH untuk memproses penambahan keberangkatan jemaah baru selama status pemblokiran masih berlaku.
2. Travel tetap wajib memulangkan seluruh jemaah

Kondisi Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta (27/2) (IDN Times/Kevin Handoko) Kemenhaj menegaskan, pemblokiran akun SISKOPATUH tidak menghilangkan tanggung jawab PT Assyifa Berkah Mandiri terhadap jemaah yang telah diberangkatkan. Penyelenggara tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh persoalan, terutama terkait penyediaan tiket penerbangan pulang ke Indonesia.
Atty juga memastikan sanksi administratif tersebut tidak menghalangi proses pendataan maupun penyelesaian hak para jemaah yang terdampak.
"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," kata Atty.
Artinya, perusahaan tetap harus memastikan seluruh jemaah dan petugas pendamping yang terdampak mendapatkan kepastian kepulangan. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani Kemenhaj.
3. Kemenhaj siapkan pemeriksaan dan sanksi lanjutan

ilustrasi blokir (freepik.com/roman Pemblokiran sementara PT Assyifa Berkah Mandiri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif.
Selain memberlakukan pemblokiran, Kemenhaj akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penyelenggara perjalanan umrah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya kepada jemaah.






















