Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi: Berlaku 20 Hari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
  • Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perkara PT ASABRI.
  • Penyidikan terhadap kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sementara Don Ritto sudah ditahan dan Febrie belum diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

11 Juli 2026

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirim surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

12 Juli 2026

Hingga tanggal ini, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh pihak kepolisian.

13 Juli 2026

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Don Ritto, keduanya tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
  • Where?
    Pencegahan diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • When?
    Pencegahan berlaku sejak surat tertanggal 11 Juli 2026 untuk jangka waktu 20 hari; keterangan disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kedua tersangka.
  • How?
    Polda Metro Jaya mengajukan permohonan resmi kepada Imigrasi melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, kemudian Imigrasi menetapkan larangan bepergian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang namanya Pak Febrie dan Pak Don tidak boleh pergi ke luar negeri. Katanya mereka sedang diselidiki karena kasus uang. Imigrasi bilang larangan itu cuma dua puluh hari. Sekarang Pak Don sudah ditahan di tempat polisi, tapi Pak Febrie belum diperiksa. Polisi dan jaksa kerja sama untuk urus kasusnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Imigrasi yang mencegah keberangkatan Febrie Adriansyah dan Don Ritto menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penegakan hukum secara tertib dan sesuai aturan. Tindakan ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga, di mana Polri, Kejaksaan Agung, dan Imigrasi bekerja selaras untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan terkoordinasi dengan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Dia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP.

Editorial Team

Related Article