Anggota DPR Usul Pakai Hak Angket Atasi Ketegangan Polri vs Kejagung

- Benny K Harman dari Partai Demokrat mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki ketegangan antara Polri dan Kejaksaan yang dinilai mengancam penegakan hukum nasional.
- Ia menekankan pentingnya profesionalisme aparat hukum tanpa motif politik atau balas dendam, serta memperingatkan potensi ‘corruptors fight back’ di tengah konflik dua lembaga penegak hukum.
- Presiden Prabowo didesak membentuk Tim Pencari Fakta independen guna meredam konflik Polri-Kejagung, sementara Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU kasus ASABRI.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan parlemen menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Usulan ini disampaikan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny, kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tidak boleh dibiarkan apalagi peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, DPR dinilai perlu mempertimbangkan pembentukan hak angket.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” ujar Benny.
Dia mengatakan, hak angket tersebut harus diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Sebab, Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormat
“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” kata dia.
1. Penegak hukum harus bekerja profesional, bukan motif balas dendam

Benny menjelaskan, hak angket merupakan hak menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen,” ujar Benny.
Di samping itu, Benny mengingatkan pentingnya penegak hukum bekerja profesional, bukan karena motif politik atau balas dendam. Dia pun berharap institusi penegak hukum bekerja secara harmoni, sebab rivalitas justru merugikan rakyat karena bisa dimanfaatkan para pelaku korupsi.
Penegak hukum juga harus mewaspadai fenomena corruptors fight back dan fokus untuk menyelamatkam kasus korupsi yang sedang berjalan.
“Jangan sampai ego sektoral dan disharmoni kedua lembaga menjadi celah taktis yang dimanfaatkan oleh para koruptor (corruptors fight back) untuk melemahkan penyidikan kasus-kasus megakorupsi yang sedang berjalan,” kata dia.
2. Usul Prabowo membentuk tim pencari fakta

Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah strategis dengan membentuk tim cari fakta untuk mengatasi ketegangan antara Polri dan Kejaksaaan.
“Sembari proses politik hak angket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan,” kata dia.
Menurut dia, konflik Kejaksaan-Polri merupakan alarm keras bagi eksistensi negara hukum. Oleh sebab itu, parlemen tidak boleh bersikap pasif dan sekadar menjadi penonton.
“Hak angket adalah jalan konstitusional untuk menyelamatkan institusi penegak hukum kita dari kehancuran kredibilitas, sekaligus memastikan roda pemerintahan Presiden Prabowo berjalan di atas rel penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan bebas dari ego sektoral,” ujar dia.
3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.
















