Eks Jampidsus Terjerat Isu Hukum, Ketua Satgas PKH Masih Kosong

- Jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH kosong usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah terjerat kasus hukum, dan Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan pengganti sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat anggota Satgas PKH di Kemhan untuk memastikan koordinasi tetap berjalan meski posisi ketua pelaksana belum terisi.
- Satgas PKH menegaskan sistem pengawasan dan penegakan hukum tetap berfungsi, dengan ribuan hektare lahan ilegal telah diserahkan kembali kepada negara melalui koordinasi lintas lembaga.
Jakarta, IDN Times - Nasib Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini menjadi tak jelas usai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terjerat kasus hukum. Satgas PKH masih menanti putusan dari Kejaksaan Agung soal individu yang mengisi jabatan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, Jampidsus menjabat sebagai ketua pelaksana satgas PKH.
"Itu pada saatnya nanti biar kejaksaan yang akan memberikan penjelasan (soal individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH)," ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kemhan pada Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai dengan prinsip organisasi, Satgas PKH terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana. Dikutip dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025, ketua badan pengarah Satgas PKH adalah Menteri Pertahanan. Sedangkan ketua badan pelaksana Satgas PKH diisi oleh Jampidsus.
Sehingga, siapa pengganti Febrie untuk mengisi kursi ketua pelaksana Satgas PKH akan diatur sesuai dengan prinsip organisasi. "Kendali dari pelaksanaan, tugas-tugas yang ada di pelaksanaan dan di pengarah, dilaporkan dan disampaikan ke Presiden. Jadi, jangan dilihat dari aspek kosongnya tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," katanya.
IDN Times telah meminta konfirmasi mengenai individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH ke Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, pesan pendek kami belum berbalas.
1. Menhan kumpulkan anggota Satgas PKH di kantor Kemhan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada pagi tadi mengumpulkan sejumlah anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengikuti rapat. Mereka yang hadir antara lain Kepala Staf Umum TNI yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang duduk sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menjabat Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh yang duduk sebagai anggota pengarah satgas PKH, dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sementara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Plt Jampidsus Rudi Margono tidak terlihat di Kemhan. Ketika hal ini ditanyakan ke Barita, ia mengatakan, di dalam rapat tadi pagi perwakilan dari badan pengarah dan pelaksana satgas PKH sudah hadir.
"Prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan badan pelaksana. Semua terwakili (di dalam daftar tamu), baik dari badan pelaksana dan badan pengarah. Koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025," tutur dia.
Di dalam Satgas PKH, Kapolri mengisi posisi sebagai Wakil Ketua III pengarah satgas.
2. Tanpa keberadaan Febrie Adriansyah, Satgas PKH tetap berjalan

Barita juga menegaskan, tanpa keberadaan sosok Jampidsus, organisasi Satgas PKH tetap berjalan. Sebab, sebuah organisasi tak boleh bergantung pada sosok individu tertentu.
"Tetapi, lewat sistem tata kelola yang baik," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang kini menjerat Febri merupakan isu yang terpisah. Namun, proses penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Satgas PKH, diklaim telah dikoordinasikan secara baik dan bijak.
"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada. Prinsip hukum kita tidak tergantung kepada orang per orangan," tutur dia.
3. Pengawasan terhadap penegakan hukum di Satgas PKH tetap berjalan

Barita juga menjelaskan, sistem pengendalian dan pengawasan dalam upaya penegakan hukum di dalam Satgas PKH tetap berjalan. Termasuk ketika jabatan Jampidsus kini diisi oleh pelaksana tugas.
"Apabila ada temuan, dugaan pelanggaran maka satgas berkewajiban mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam satgas. Sehingga prosedur dan sistem hukum tetap berjalan," kata Barita.
Sementara, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung per 2025, sudah ada 896,6 hektare lahan yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang telah diserahkan kepada negara untuk dikelola.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, lahan seluas 240.575,383 hektare disita dari 124 subjek hukum yang tersebar pada enam provinsi. Lahan itu kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
















