Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPR Sebut Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Sesuai KUHAP

Anggota DPR Sebut Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Sesuai KUHAP
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. (IDN Times/istimewa).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Anggota DPR Hinca Panjaitan menegaskan pengalihan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung sesuai KUHAP dan mendorong pencopotan jaksa terafiliasi untuk hindari konflik kepentingan.
  • MAKI melalui Boyamin Saiman menilai pelimpahan kasus Febrie melanggar KUHAP karena dilakukan saat penyidikan belum selesai, serta menegaskan hanya KPK yang berwenang mengambil alih perkara.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, lalu menyerahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, mengatakan, penyerahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, mekanisme ini berbeda dengan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), melainkan diserahkan untuk diteruskan oleh Kejaksaan.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

“Iya lah (sesuai KUHAP), karena itu kan belum pelimpahan ini,” ujar Hinca.

Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga mendorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus. Langkah ini penting untuk mencegah konflik kepentingan penanganan kasus tersebut.

Kendati demikian, menurut Hinca, supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan sehingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata dia.

1. Penjelasan Polri limpahkan kasus Febrie ke Kejagung

Febrie Adriansyah sebagai tersangka
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan, pelimpahan kasus ini berdasarkan nota kesepahaman Polri, KPK, dan Kejaksaan.

“Jadi pelimpahan perkara, kerja sama, dan lain-lain itu hal yang biasa. Insyaallah tetap akan dilanjutkan penyidikannya oleh kejaksaan secara profesional,” kata Yusuf kepada IDN Times.

Yusuf mengklaim sinergisitas aparat penegak hukum menjadi harga mutlak untuk bersama-sama memberantas korupsi.

“KPK juga mensupervisi perkara hingga tuntas. Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari kita kawal proses penanganan perkara ini sampai selesai,” ujar dia.

Selain itu, Polri juga menjelaskan alasan penetapan tersangka Febrie tanpa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi, dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

“Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” ujar Yusuf.

2. MAKI sebut pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung melanggar KUHAP

Dua pria berdiri di ruang pertemuan dengan latar belakang logo Kementerian Keuangan Malaysia dan meja berhiaskan bendera serta bunga.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kanan). (Dok. Boyamin)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai, pelimpahan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah melanggar aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, menurut dia, dalam aturan Pasal 58 dan 68 KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah membagi wewenang terhadap masing-masing pihak, dalam hal ini penyidik dan penuntut umum.

Namun dalam kasus ini, kata Boyamin, aturan itu tidak diterapkan dengan baik, lantaran Polri selaku penyidik justru melimpahkan kasus yang notabene masih dalam proses penyidikan.

Padahal, kata Boyamin, perkara baru bisa dilimpahkan penyidik kepada jaksa apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini gak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga gak, dua-duanya juga gak ada," kata Boyamin kepada IDN Times.

Menurut Boyamin, pelimpahan perkara pidana dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak bisa dilakukan dari segi aturan. Selain itu, satu-satunya lembaga yang bisa mengambil alih penanganan suatu kasus hanyalah KPK.

"Itu pun sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena apa? Kalau ada hambatan, ada dugaan justru penanganan korupsi dengan korupsi atau ada hal-hal yang lain yang sifatnya terukur gitu," ujar dia.

"Tapi kalau (pelimpahan) kepada kejaksaan gak bisa. Karena kejaksaan itu satu sisi dia jaksa penuntut umum, dia hanya bisa menerima berkas perkara," lanjut Boyamin.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More