Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga kasus yakni PT ASABRI, PLN dan anak Krakatau Steel.
Pemeriksaan eks jaksa oleh jaksa pada hari ini, Jumat (17/7/2026), dikonfirmasi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea. Ia menjelaskan, dirinya telah mendatangani surat penunjukkan sebagai kuasa hukum sebelum mendampingi Febrie.
“Ya (mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan),” kata Hotman kepada IDN Times.
Sebelumnya, Hotman tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB.
Kedatangan Hotman tak seperti tamu Gedung Jampidsus pada umumnya. Mobil Lexus LM 350h ditumpangi Hotman langsung memasuki area basement Gedung Jampidsus.
Kehadiran Hotman Paris menguatkan sinyal dirinya akan menjadi pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat ditanya apakah ia menjadi kuasa hukum Febrie, Hotman menjawab singkat.
“Hampir-hampir, kemungkinan besar,” kata Hotman menerobos kerumunan jurnalis.
Setelah Hotman turun dari kendaraan, seorang yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa langsung mengarahkan Hotman menuju lift di area basement.
Dalam kasus ini, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7/2026). Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN.
Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
