Pengertian Ijtihad Lengkap dengan Syarat-syarat Melaksanakannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kehidupan di dunia merupakan suatu hal yang akan terus mengalami perkembangan. Mulai dari peningkatan teknologi, pendidikan, ekonomi dan berbagai aspek lainnya.
Di tengah semua perkembangan tersebut, umat muslim di seluruh dunia harus tetap menjalani kehidupan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama Islam serta sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, segala macam persoalan yang timbul akibat adanya perkembangan dan perubahan dalam kehidupan dapat langsung ditanyakan kepada Nabi, kemudian Nabi langsung menjawabnya.
Lantas, apa yang terjadi ketika Nabi Muhammad SAW telah wafat? Di sinilah ijtihad diperlukan guna mendapat kesimpulan atas permasalahan yang selalu berkembang.
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai ijtihad yang wajib diketahui:
1. Pengertian ijtihad, penting bagi perkembangan umat Islam
Dikutip dari nu.or.id, ijtihad artinya mencurahkan kemampuan untuk menghasilkan hukum berdasarkan Al-Qur’an hadis atau dalil yang sifatnya dhanni. Jadi, ijtihad itu pada wilayah furu' atau fiqih, dan bukan pada hal yang bersifat qathiy atau sudah jelas.
Secara sederhana, ijtihad dapat diartikan sebagai upaya manusia dengan mengeluarkan tenaga atau kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Ijtihad menjadi cara untuk mencapai ketentuan hukum yang menyangkut tingkah laku manusia yang berkaitan dengan pengalaman ajaran-ajaran dalam agama Islam.
Sebab ijtihad merupakan sesuatu yang sangat penting dalam ajaran agama, ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang yang memenuhi syarat ini biasanya disebut sebagai mujtahid.
Editor’s picks
Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama
2. Syarat-syarat melaksanakan ijtihad
Adapun untuk menjadi seorang mujtahid atau orang yang boleh melaksanakan ijtihad harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- menguasai bahasa Arab, termasuk nahwu, sharaf dan balaghah-nya karena Al-Qur’an dan hadis menggunakan bahasa Arab. Sebab, tidak mungkin seseorang akan memahami Al-Qur’an dan hadis tanpa menguasai bahasa Arab.
- menguasai dan memahami Al-Qur’an seluruhnya, kalau tidak ia akan menarik suatu hukum dari satu ayat yang bertentangan dengan ayat lain.
- menguasai hadis Rasulullah SAW, untuk membedakan hadis yang shahih dan yang tidak. Apabila tidak menguasai hadis, dikhawatirkan menarik kesimpulan yang bertentangan dengan hadis shahih.
- mengetahui kesepakatan hukum para sahabat Nabi agar tidak menentukan hukum yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh sahabat sebagai orang yang hidup bersama Nabi dan lebih mengetahui syariat Islam.
- mengetahui adat kebiasaan manusia yang akan dijadikan sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
3. Ijtihad berpedoman pada ajaran Islam dan berjalan beriringan dengan perkembangan
Ijtihad menjadi penting terutama pada masa setelah Nabi Muhammad SAW meninggal. Setidaknya sejak abad ke II dan III Hijriyah saat permasalahan hukum Islam mulai muncul, kemudian digunakanlah kaidah fiqih yang mampu memecahkan segala permasalahan.
Dalam masalah-masalah yang berkembang di abad modern dengan teknologi canggih seperti sekarang ini, seperti misalnya kemungkinan cangkok mata, bayi tabung dan lain-lain, ijtihad tidak menutup diri dan tidak menjadi sesuatu yang mutlak.
Sebaliknya, ijtihad tetap dibuka dan akan selalu dilakukan dengan berpedoman pada kaidah ulama-ulama terhadulu dan berlandaskan ilmu fiqih. Tujuannya, agar umat muslim dapat selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tetap berada di jalan Allah SWT.
Baca Juga: Ziarah Kubur, Doa-Doa yang Diajarkan Rasulullah Saat Mengunjungi Makam