Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diam-diam kembali memenuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).

Ia diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diketahui dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

"Sudah datang beliau. Lebih awal, sudah di dalam," kata Ian di Bareskrim Polri.

1. Firli tiba sejak pukul 09.30 WIB

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wadirtipidkor, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengatakan, Firli sudah hadir di lantai 6 Bareskrim Polri dan hadir sejak pukul 09.30 WIB.

Kehadiran Firli pun luput dari pantauan awak media yang telah menunggu sejak pukul 08.00 WIB. 

“Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB. Tiba di lantai 6 sekitar pukul 09.30,” ujar Arief.

2. Polisi kembali periksa harta kekayaan Firli dan keluarga

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri menghindari sorotan media pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, Firli dijadwalkan diperiksa pada Rabu di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor), Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

Firli Bahuri akan kembali diperiksa soal harta benda miliknya dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tujuan pemeriksaan terhadap FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Ade.

3. Polisi tak terima alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan pertama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Firli tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023) dengan alasan ada kegiatan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Alasan itu pun tak dibenarkan oleh polisi.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar. Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Editorial Team