Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Firli Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK ke Jokowi

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Firli Bahuri kembali mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Firli mengirimkannya kembali karena surat sebelumnya dianggap tak sesuai.

Sebab, pada surat pertamanya, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Senin (25/12/2023).

Ari menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK Pasal 32, tidak diatur pimpinan KPK menyatakan berhenti, tapi seharusnya mengundurkan diri sehingga Firli harus memperbaiki suratnya.

Menurutnya, Istana masih memproses pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Firli mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us